Fungsi dan Tujuan

FUNGSI DAN TUJUAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

A. FUNGSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfungsi sebagai :

Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :

1. Membuat materi uji kompetensi
2. Menyediakan tenaga penguji (assesor)
3. Melakukan Assesmen
4. Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI
5. Memelihara kinerja assesor dan TUK

Sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :

1. Mengidentifikasikan kebutuhan kompetensi industri
2. Mengembangkan standar kompetensi
3. Mengkaji ulang standar kompetensi

B. TUJUAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

1. Meningkatkan jumlah asesor kompetensi sehingga mampu menghasilkan asesor yang kompeten dan professional.
2. Menghasilkan dan memelihara skema sertifikasi yang relevan dan berkualitas.
3. Mengembangkan dan meningkatkan materi uji kompetensi untuk setiap skema sertifikasi.
4. Menerapkan manajemen mutu sesuai Pedoman BNSP tahun 2014
5. Menjalin dan memelihara hubungan kemitraan dengan asosiasi industri dan asosiasi yang relevan dengan kompetensi keahlian.

Hubungi kami untuk menjadi Jejaring

Mulai Bergabung Sekarang!