Pemaparan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum, berkaitan dengan akademik siswa calon peserta PKL. Menjelaskan bahwa siswa yang akan di berangkatkan Praktik Kerja Lapangan (PKL) harus sudah memenuhi kriteria ketuntasan minimal (KKM) di setiap mata pelajaran. Beliau juga menjelaskan bahwa ketika siswa berada di Perusahaan, mereka masih terikat oleh aturan sekolah karena masih menjadi siswa SMKN 10 Kota Bekasi. Selain itu dijelaskan pula bahwa siswa PKL akan mendapat tugas tambahan dari sekolah yang dapat di kerjakan di rumah melalui handphone atau perangkat lain & dikirimkan via online. Tugas tersebut wajib di kerjakan, untuk memenuhi nilai mata pelajaran non-produktif.
Pemaparan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Industri (Hubin) , berkaitan dengan alur & perihal ¬yang harus diperhatikan ketika melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Dijelaskan bahwa kondi¬si saat ini, persaingan di dunia kerja sangatlah tinggi oleh karena itu sedini mungkin kita sedang menyiapkan Angkatan kerja yang memiliki mental kerja yang lebih kuat, dan siap menghadapi persaingan. Kemudian dilanjutkan pemaparan terkait program Praktik Kerja Lapangan (PKL) mulai dari Dasar Hukum, Tujuan, Prasyarat, Alur dan Sanksi untuk Tindakan Indisipliner. Ditekankan pula kepada Orang tua siswa untuk terus menjalin komunikasi yang positif dengan Sekolah.