Program Indonesia Pintar (PIP)

Pemerintah memiliki Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun. Program ini dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). Lantas, bagaimana cara daftar KIP dan siapa yang berhak menerima KIP?

Siapa yang berhak mendapatkan KIP?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan, ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa mendapatkan KIP. Di antaranya:
1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar

Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah. Sekolah akan mendaftarkan ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP. Sementara jika kartu KIP hilang atau rusak maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Cara menggunakan KIP

1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Alur Mendaftar PIP di SMK Negeri 10 Kota Bekasi

Setelah pengajuan PIP ke SMK Negeri 10 Kota Bekasi dan diinput di Aplikasi DAPODIKDASMEN, maka proses selanjutnya adalah menunggu validasi yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.