Pemaparan oleh Wakil Kepala Sekolah bagian Kurikulum, berkaitan dengan akademik siswa calon peserta praktik kerja lapangan (PKL). Menjelaskan bahwa siswa yang akan di berangkatkan Praktik Kerja Lapangan (PKL) harus sudah memenuhi kriteria ketuntasan minimal (KKM) di setiap mata pelajaran. Beliau juga menjelaskan bahwa ketika siswa berada di Perusahaan, mereka masih terikat oleh aturan sekolah karena masih menjadi siswa SMKN 10 Kota Bekasi. Selain itu dijelaskan pula bahwa siswa PKL akan mendapat tugas tambahan dari sekolah yang dapat di kerjakan di rumah melalui handphone atau perangkat lain & dikirimkan via online. Tugas tersebut wajib di kerjakan, untuk memenuhi nilai mata pelajaran non-produktif
Pemaparan oleh Wakil Kepala sekolah bidang Kesiswaan, berkaitan dengan kedisiplinan siswa saat menjalankan praktik kerja lapangan (PKL). Dijelaskan bahwa selama siswa PKL harus menjalankan kewajiban sebagai siswa SMKN 10 Kota Bekasi termasuk menjalankan aturan & kedisiplinan yang berlaku. Tidak bertindak semena-mena bahkan sampai menjurus ke tindak kriminal, karena setiap tindak indisipliner aka nada sanksi yang berlaku.